Penertiban Pasar Tumpah di Sangatta, Perlunya Regulasi yang Tegas
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR -
Penertiban pasar tumpah di Sangatta Kutai Timur (Kutim) telah menarik perhatian
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi.
Menurutnya, penertiban ini masih dilakukan
berdasarkan ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sedangkan belum ada
regulasi yang tepat untuk mengatur tentang pasar tumpah.
"Dapat dipastikan bahwa belum ada
regulasi yang dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk pasar tumpah.
Saat ini, yang ditegakkan hanya sebatas keamanan umum," ujarnya kepada
awak media pada Rabu (5/7/2023) lalu.
Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh
Pemerintah Kabupaten Kutim dalam melarang penggunaan trotoar jalan dan drainase
sebagai tempat berdirinya usaha adalah tindakan yang tepat. Masyarakat diminta
untuk menjauhi kedua tempat tersebut.
Namun, agar tidak terjadi penyebaran yang
semakin meluas dan penggunaan gedung Pasar Induk Sangatta Utara dapat
dikurangi, Pemerintah Kabupaten Kutim perlu segera menyusun Peraturan Daerah
(Perda) yang mengatur tentang pasar tumpah.
"Saat ini, banyak sekali pasar tumpah
yang berada di Jalan Inpres, Jalan Diponegork, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan
Dayung. Jika tidak segera ditangani, jumlahnya bisa terus bertambah. Selain
itu, fungsi gedung pasar pun akan berkurang. Oleh karena itu, diperlukan Perda
yang secara tegas melarang adanya pasar tumpah," kata Basti.
Dia berharap agar instansi terkait segera
berkomunikasi dengan bagian hukum untuk menyusun draf Perda tersebut. DPRD
Kutim siap mendukung rancangan regulasi tersebut.
"Kami mengharapkan agar Perda ini segera
dikeluarkan. Kami siap mendukung langkah tersebut," tandasnya.
Dengan adanya Perda yang mengatur tentang
pasar tumpah, diharapkan penertiban dapat dilakukan secara lebih terarah.
Regulasi yang jelas akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum
dan juga masyarakat. Selain itu, keberadaan Perda ini juga diharapkan dapat
meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul akibat pasar tumpah, seperti
kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, dan dampak negatif lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kutim perlu segera
mengambil langkah konkret untuk menyusun Perda tentang pasar tumpah ini agar
dapat memberikan solusi yang tepat dan mencegah semakin luasnya penyebaran
pasar tumpah di wilayah tersebut. Dukungan dari DPRD Kutim diharapkan dapat
mempercepat proses penyusunan dan pengesahan Perda tersebut, sehingga dapat
segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah
secara keseluruhan.(ADV)